Melukai Harkat dan Martabat Istri Jadi Dalih Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:43 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo marah mengetahui istrinya, Putri Candrawathi mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah, yang dilakukan Brigadir J. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri mengungkap penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nopryansyah Yosua Hubatarat. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo marah mengetahui istrinya, Putri Candrawathi mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah, yang dilakukan Brigadir J.

"Di dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022) malam.

Namun Andi Rian tidak merinci secara spesifik tindakan melukai harkat dan martabat yang dialami Putri Candrawathi. "Jadi rekan-rekan, secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya.



Lantaran emosi sudah memuncak, Andi melanjutkan, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, Andi juga belum menjawab dengan jelas apakah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekali pun tidak ada masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangktutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Andi Rian.

Ia menegaskan bahwa, motif sementara versi Ferdy Sambo adalah pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang. "Itu pengakuan tersangka di BAP," katanya.

Baca juga: Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam

Saat ditanyakan lebih lanjut tentang bukti pelecehan, Dirtipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa apa yang disampaikan sesuai dengan pengakuan Ferdy Sambo di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More