Kejagung Cegah Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi ke Luar Negeri

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Surya Darmadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Saat ini, Apeng masih terus diburu oleh para aparat penegak hukum. Namun memang, belum diketahui keberadaan pasti Apeng. "Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," ujarnya.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Baca juga: Surya Darmadi 3 Kali Mangkir, Jaksa Agung: Lacak Asetnya di Mana pun Berada

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!