KPK Kembali Periksa Kadis PUPR Kabupaten Bogor terkait Kasus Ade Yasin

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:59 WIB
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar

Saat ini, Ade Yasin dan tiga tersangka penerima suap lainnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sementara empat tersangka pemberi suap yang merupakan Auditor BPK, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More