KPU Terima Pendaftaran 22 Parpol, Ini Daftarnya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:44 WIB
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya hari ini menerima pendaftaran empat partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hari ini menerima pendaftaran empat partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 . Empat parpol itu masing-masing Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPU menyatakan dokumen empat partai tersebut telah lengkap. "Hari ini hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, KPU telah menerima 4 parpol yang mendaftar sebagaimana kita saksikan secara bersama-sama mulai dari jam 09.00 sampai dengan jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).

Ia menuturkan, empat partai tersebut dinyatakan mengikuti proses selanjutnya, yakni verifikasi administrasi. "Dan mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 Septemeber 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," katanya.

Dengan penambahan empat partai tersebut, maka hingga saat ini sudah ada 22 parpol yang mendaftar. Ketua Divisi Teknis KPU ini kembali mengingatkan bahwa masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus akan berakhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar adalah:



1. PDIP

2. PKP

3. PKS

4. Partai Reformasi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More