Telusuri Perintah Ferdy Sambo Soal Skenario, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:42 WIB
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) masih akan terus menelusuri perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait skenario kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. "Perintah terhadap 31 anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri tersebut. Sehingga, nantinya akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
Dedi menuturkan, lewat cara ini diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang. Selain itu, Dedi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui. "Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. "Perintah terhadap 31 anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri tersebut. Sehingga, nantinya akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
Dedi menuturkan, lewat cara ini diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang. Selain itu, Dedi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui. "Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
tulis komentar anda