Apresiasi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Bambang Pacul: Semua Sama di Hadapan Hukum
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR , Bambang Wuryanto mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .
Ia menyebutkan Komisi III DPR RI selama ini juga selalu menekankan penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang ternyata membuahkan hasil Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.
"Komisi III DPR RI adalah politik hukum atau kebijakan hukum. Dan hal tersebut tertuang dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang menyertainya," ujar Bambang, Selasa (9/8/2022).
Komisi III DPR, kata dia selalu memantau penuntasan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kapolri Jenderal Sigit.
"Pelaksanaan atas hal tersebut di atas menjadi tugas DPR RI. Persoalan tembak-menembak sebagaimana dirilis di awal oleh Polri menjadi pencermatan kita bersama," jelas pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Oleh karena masalah ini adalah masalah peristiwa detail hukum, sejak awal dirinya sebagai Ketua Komisi III menyerahkan kepada Kapolri untuk mengungkap dengan tuntas sekaligus transparan soal ini dan melaporkan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Bambang Pacul mengapresiasi penuh kerja Kapolri dan jajaran hingga proses hukum saat ini yang masih berjalan. Dia juga mengingatkan kepada siapa pun setara di mata hukum.
"Pak Kapolri beserta Tim Khusus sudah mengumumkan hasilnya kepada seluruh publik, tentu kita apresiasi penuh, apresiasi kepada Kapolri, apresiasi kepada Tim Khusus atas capaiannya," kata dia.
Ia meminta masyarakat juga untuk mengawal bersama kasus tersebut hingga tuntas. "Tentu ini kasus ini belum usai. Mari kita kawal bersama hingga tuntas. Kita berpegang pada adagium semua warga negara sama di hadapan hukum, apalagi polisi sebagai penegak hukum," pungkas Bambang Pacul.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri beserta jajaran di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan Komisi III DPR RI selama ini juga selalu menekankan penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang ternyata membuahkan hasil Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Baca Juga
"Komisi III DPR RI adalah politik hukum atau kebijakan hukum. Dan hal tersebut tertuang dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang menyertainya," ujar Bambang, Selasa (9/8/2022).
Komisi III DPR, kata dia selalu memantau penuntasan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kapolri Jenderal Sigit.
"Pelaksanaan atas hal tersebut di atas menjadi tugas DPR RI. Persoalan tembak-menembak sebagaimana dirilis di awal oleh Polri menjadi pencermatan kita bersama," jelas pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Oleh karena masalah ini adalah masalah peristiwa detail hukum, sejak awal dirinya sebagai Ketua Komisi III menyerahkan kepada Kapolri untuk mengungkap dengan tuntas sekaligus transparan soal ini dan melaporkan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Bambang Pacul mengapresiasi penuh kerja Kapolri dan jajaran hingga proses hukum saat ini yang masih berjalan. Dia juga mengingatkan kepada siapa pun setara di mata hukum.
"Pak Kapolri beserta Tim Khusus sudah mengumumkan hasilnya kepada seluruh publik, tentu kita apresiasi penuh, apresiasi kepada Kapolri, apresiasi kepada Tim Khusus atas capaiannya," kata dia.
Ia meminta masyarakat juga untuk mengawal bersama kasus tersebut hingga tuntas. "Tentu ini kasus ini belum usai. Mari kita kawal bersama hingga tuntas. Kita berpegang pada adagium semua warga negara sama di hadapan hukum, apalagi polisi sebagai penegak hukum," pungkas Bambang Pacul.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri beserta jajaran di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022).
(kri)
tulis komentar anda