LPSK Pastikan Kondisi Istri Ferdy Sambo Butuhkan Layanan Psikiater

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:38 WIB
LPSK menyampaikan assesment psikologis yang dijalankan guna menindaklanjuti permohonan perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan assesment psikologis yang dijalankan guna menindaklanjuti permohonan perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi alias PC.

Dalam assesmentnya, LPSK menemukan kondisi PC masih dalam kondisi psikis yang tidak stabil sehingga nampak membutuhkan layanan psikiater. Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dijumpai di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).





Edwin menjelaskan, tim LPSK yang datang menemui kediaman pribadi PC terdiri dari dua orang yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya. Oleh karena itu, ia menegaskan proses assesment hanya melibatkan antara tim psikolog dan psikiater LPSK dengan PC semata.

"Tadi proses assesment psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi kami menghadirkan psikiater dan psikolog, jadi prosesnya antara psikiater psikolog dan ibu PC saja," terang Edwin.

Edwin menjelaskan, kondisi trauma PC belum dapat dipastikan penyebabnya. Hal ini dikarenakan lembaganya masih menunggu hasil assesment yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK.

"Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi. Tapi depresinya kenapa itu buat kami juga masih belum tahu Karena sejauh ini belum ada penjelasan yang terang," kata Edwin.

Sebelumnya, Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan karena adanya keterbatasan waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan apakah PC akan dilindungi atau tidak.

"Karena ada keterbatasan waktu, tentu kami akan putuskan segera mungkin karena tidak mungkin juga kita ikuti terus kan seperti ini," ujar Rully kepada wartawan di Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022).

Menurut Rully, pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya agar diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim assesment psikologi yang menyambangi kediaman pribadi PC, lanjut Rully, akan segera dijadikan dasar untuk memutuskan oleh lembaganya.

"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog yang baru pulang. Kan permohonan sifatnya sukarela, maka jika sudah habis masa tenggat waktunya, akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. Karena LPSK sudah mengupayakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," terang Rully.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More