Median Ungkap Mayoritas Publik Tak Setuju Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP
Senin, 29 Juni 2020 - 18:34 WIB
JAKARTA - Sebagian besar publik tidak setuju dengan konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Pasal 7. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari survei terbaru Lembaga survei Media Survei Nasional (Median) tentang RUU HIP.
(Baca juga: Demokrat Sebut Reshuffle Kabinet Lebih Penting, Hentikan RUU HIP)
"Sebanyak 64,1 persen publik tidak setuju jika Trisila dimasukan di dalam RUU HIP, sedangkan yang setuju hanya 15,9 persen, dan menjawab tidak tahu sebanyak 20 persen," ujar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Polemik RUU HIP dan Pembakaran Bendera Partai, Waspadai Potensi Turbulensi Politik)
Sebagian besar pendapat publik juga tidak setuju jika Ekasila dimasukan ke dalam RUU HIP. "Ketika ditanyakan apakah anda setuju pasal Ekasila dimasukkan ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila? Ternyata 68,5 persen publik tidak setuju, hanya 14,5 yang setuju, dan 17,0 persen sisanya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, tiga besar alasan publik tidak setuju Trisila dimasukkan ke dalam RUU HIP antara lain 30,5 persen publik menganggap Pancasila sudah final dan tak perlu diubah lagi, sebanyak 13,6 persen menjawab hal itu bertentangan dengan ajaran Islam dan 8,5 persen menganggap Pancasila adalah konsensus bersama.
Adapun survei ini dilakukan terhadap 800 responden di seluruh Indonesia, berasal dari 20.658 nomor telepon responden yang dipilih secara acak dari survei Median sejak September 2018-Februari 2020. Dengan margin of error +/- 3,46 persen pada tingkat kepercayaan masyarakat 95 persen. Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data, yaitu 21-25 Juni 2020.
(Baca juga: Demokrat Sebut Reshuffle Kabinet Lebih Penting, Hentikan RUU HIP)
"Sebanyak 64,1 persen publik tidak setuju jika Trisila dimasukan di dalam RUU HIP, sedangkan yang setuju hanya 15,9 persen, dan menjawab tidak tahu sebanyak 20 persen," ujar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Polemik RUU HIP dan Pembakaran Bendera Partai, Waspadai Potensi Turbulensi Politik)
Sebagian besar pendapat publik juga tidak setuju jika Ekasila dimasukan ke dalam RUU HIP. "Ketika ditanyakan apakah anda setuju pasal Ekasila dimasukkan ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila? Ternyata 68,5 persen publik tidak setuju, hanya 14,5 yang setuju, dan 17,0 persen sisanya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, tiga besar alasan publik tidak setuju Trisila dimasukkan ke dalam RUU HIP antara lain 30,5 persen publik menganggap Pancasila sudah final dan tak perlu diubah lagi, sebanyak 13,6 persen menjawab hal itu bertentangan dengan ajaran Islam dan 8,5 persen menganggap Pancasila adalah konsensus bersama.
Adapun survei ini dilakukan terhadap 800 responden di seluruh Indonesia, berasal dari 20.658 nomor telepon responden yang dipilih secara acak dari survei Median sejak September 2018-Februari 2020. Dengan margin of error +/- 3,46 persen pada tingkat kepercayaan masyarakat 95 persen. Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data, yaitu 21-25 Juni 2020.
(maf)
tulis komentar anda