BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:46 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasuskematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Keduanya saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). Menurutnya, Brigadir RR ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Keduanya saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). Menurutnya, Brigadir RR ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda