Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Polri: Hindari Spekulasi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 11:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , Selasa (9/8/2022) hari ini. Menjelang pengumuman tersebut, beredar disinformasi yang diembuskan pihak tak bertanggung jawab untuk memunculkan spekulasi-spekulasi di masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari spekulasi yang sengaja 'dimainkan' oleh segelintir pihak tersebut. "Ya menunggu nanti sore saja yang akan disampaikan Pak Kapolri, untuk menghindari spekulasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dedi memastikan, Polri akan menyampaikan informasi, fakta, dan temuan terbaru secara komprehensif, terbuka, dan akuntabel.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Digosipkan Dekat Irjen Ferdy Sambo Bereaksi saat Ditanya Masuk Berita
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari spekulasi yang sengaja 'dimainkan' oleh segelintir pihak tersebut. "Ya menunggu nanti sore saja yang akan disampaikan Pak Kapolri, untuk menghindari spekulasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dedi memastikan, Polri akan menyampaikan informasi, fakta, dan temuan terbaru secara komprehensif, terbuka, dan akuntabel.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Digosipkan Dekat Irjen Ferdy Sambo Bereaksi saat Ditanya Masuk Berita
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
(abd)
tulis komentar anda