14 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Konfirmasi Rencana Pendaftaran
Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:23 WIB
JAKARTA - Hingga hari kedelapan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 14 partai politik yang belum mengonfirmasi rencana pendaftaran. Ke-14 parpol tersebut telah memiliki akun Sipol.
"Ada 14 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Selasa (9/8/2022).
Idham pun merincikan, dari 41 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol), yang telah mendaftar ke kantor KPU hingga hari kedepalan proses pendaftaran sebanyak 18 partai politik.
"Selanjutnya itu ada 9 partai politik (yang akan mendaftar ke KPU). Jadi selebihnya ada 14 partai politik lagi yang belum menyampaikan surat konfirmasi kepada kami," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan bahwa masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Sampai saat ini sebanyak 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. Ke-18 parpol itu adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Ada 14 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Selasa (9/8/2022).
Idham pun merincikan, dari 41 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol), yang telah mendaftar ke kantor KPU hingga hari kedepalan proses pendaftaran sebanyak 18 partai politik.
"Selanjutnya itu ada 9 partai politik (yang akan mendaftar ke KPU). Jadi selebihnya ada 14 partai politik lagi yang belum menyampaikan surat konfirmasi kepada kami," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan bahwa masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Sampai saat ini sebanyak 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. Ke-18 parpol itu adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
(muh)
tulis komentar anda