Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, Perindo: Kebijakan yang Kurang Bijak
Senin, 08 Agustus 2022 - 22:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif perjalanan mereka. Terdapat dua batas maksimal yang ditentukan oleh Kemenhub, yakni 15% untuk pesawat jenis jet dan 25% untuk pesawat jenis propeller.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia yang sedang berjuang tumbuh kembali setelah terdampak pandemi Covid-19. Baca juga: Imbauan Soal Harga Tiket Pesawat Terjangkau Dinilai Sebagai Bentuk Kekalahan Pemerintah
"Kebijakan yang kurang bijak sekaligus inkonsisten, di satu sisi mengimbau agar maskapai menentukan harga tiket agar terjangkau oleh masyarakat tapi di sisi lain membuka ruang maskapai menaikkan tarif batas atas dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/8/2022).
Ia melanjutkan sebelum ada kebijakan tersebut masyarakat juga sudah mengeluhkan harga tiket pesawat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, maka masyarakatlah yang akan lebih terbebani.
"Kenaikan harga tiket itu menaikkan inflasi, menekan daya beli rakyat dan mengganggu pariwisata," jelas Yusuf.
"Tingkat okupansi hotel dipastikan akan menurun karena pergerakan orang berkurang, begitu pun bisnis travel agensi juga terganggu, UKM yang ada hubungannya dengan pariwisata akan terganggu," sambungnya.
Dia menambahkan seharusnya Kemenhub lebih dalam lagi melakukan kajian terkait menaikkan harga tiket pesawat dengan lebih banyak mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Tidak hanya mendengar suara operator penerbangan tapi juga suara konsumen dan para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti pengusaha hotel dan travel agent," tutupnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia yang sedang berjuang tumbuh kembali setelah terdampak pandemi Covid-19. Baca juga: Imbauan Soal Harga Tiket Pesawat Terjangkau Dinilai Sebagai Bentuk Kekalahan Pemerintah
"Kebijakan yang kurang bijak sekaligus inkonsisten, di satu sisi mengimbau agar maskapai menentukan harga tiket agar terjangkau oleh masyarakat tapi di sisi lain membuka ruang maskapai menaikkan tarif batas atas dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/8/2022).
Ia melanjutkan sebelum ada kebijakan tersebut masyarakat juga sudah mengeluhkan harga tiket pesawat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, maka masyarakatlah yang akan lebih terbebani.
"Kenaikan harga tiket itu menaikkan inflasi, menekan daya beli rakyat dan mengganggu pariwisata," jelas Yusuf.
"Tingkat okupansi hotel dipastikan akan menurun karena pergerakan orang berkurang, begitu pun bisnis travel agensi juga terganggu, UKM yang ada hubungannya dengan pariwisata akan terganggu," sambungnya.
Dia menambahkan seharusnya Kemenhub lebih dalam lagi melakukan kajian terkait menaikkan harga tiket pesawat dengan lebih banyak mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Tidak hanya mendengar suara operator penerbangan tapi juga suara konsumen dan para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti pengusaha hotel dan travel agent," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda