KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 13:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA).
"Hari ini (8/8), tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan tim KPK dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi karena masih berlangsung. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Eks Walkot Yogyakarta Arahkan Pegawai Summarecon Urus Izin Apartemen
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dari hasil penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelimanya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Karyawan PT Summarecon Agung Ratna Dian Paramitha Diperiksa KPK
"Hari ini (8/8), tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan tim KPK dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi karena masih berlangsung. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Eks Walkot Yogyakarta Arahkan Pegawai Summarecon Urus Izin Apartemen
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dari hasil penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelimanya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Karyawan PT Summarecon Agung Ratna Dian Paramitha Diperiksa KPK
tulis komentar anda