Pengacara Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Digunakan untuk Alibi Baku Tembak

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:26 WIB
Burhanuddin menambahkan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.

Adapun saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim Khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir RR tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri. "Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!