Mahfud MD Benarkan Info Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23:16 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa oleh pihak kepolisian ke Mako Brimob terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Bahkan, Mahfud mengungkap Ferdy Sambo juga dibawa ke unit Provos Polri.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022). Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Mahfud menyebut banyak orang yang mempertanyakan alasan dibawa ke Provos. Apakah dalam rangka pemeriksaan kode etik atau seperti apa? Mahfud pun menjelaskan hal itu.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," jelas Mahfud.
Ia melanjutkan pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses.
"Dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana."
"Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkas Mahfud.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022). Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Mahfud menyebut banyak orang yang mempertanyakan alasan dibawa ke Provos. Apakah dalam rangka pemeriksaan kode etik atau seperti apa? Mahfud pun menjelaskan hal itu.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," jelas Mahfud.
Ia melanjutkan pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses.
"Dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana."
"Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkas Mahfud.
(kri)
tulis komentar anda