KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:06 WIB
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Baca juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi ke KSAD untuk Periksa Anggota TNI

Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!