Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Ini Tugasnya Sekarang
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:47 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo kemudian dimutasi dan ditempatkan di Yanma Polri.
Lalu apa itu Yanma dan apa saja tugasnya?
Yanma merupakan kependekan dari Pelayanan Markas. Dilihat dari situs resmi Polri.go.id, Yanma Polri atau pada tingkat mabes langsung berada di bawah Kapolri.
Sementara, dilansir dari sumut.polri.go.id -website resmi Polda Sumatera Utara-, Yanma Polri memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
Adapun fungsinya terbagi menjadi delapan fungsi yakni:
Pertama, memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja. Kemudian melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.
Selanjutnya memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda. Juga memberikan Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.
Kemudian fungsi kelimanya ialah, pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda. Selanjutnya juga memberikan pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
Lalu apa itu Yanma dan apa saja tugasnya?
Yanma merupakan kependekan dari Pelayanan Markas. Dilihat dari situs resmi Polri.go.id, Yanma Polri atau pada tingkat mabes langsung berada di bawah Kapolri.
Sementara, dilansir dari sumut.polri.go.id -website resmi Polda Sumatera Utara-, Yanma Polri memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
Adapun fungsinya terbagi menjadi delapan fungsi yakni:
Pertama, memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja. Kemudian melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.
Selanjutnya memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda. Juga memberikan Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.
Kemudian fungsi kelimanya ialah, pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda. Selanjutnya juga memberikan pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda