Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo .

Agus mengatakan kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.



"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).





Bahkan, kata Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More