Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo .
Agus mengatakan kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca juga: Kapolri Mutasi Polisi yang Hambat Olah TKP Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya
"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Agus mengatakan kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca juga: Kapolri Mutasi Polisi yang Hambat Olah TKP Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftarnya
"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Lihat Juga :