Ungkap Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Periksa 43 Saksi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari 43 saksi, Agus mengatakan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yaitu Bharada Eliezer (Bharada E).



"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Agus mengatakan, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. "Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu adalah saksi ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!