Ungkap Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Periksa 43 Saksi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:51 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari 43 saksi, Agus mengatakan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yaitu Bharada Eliezer (Bharada E).
"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Agus mengatakan, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. "Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu adalah saksi ahli.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers, Rabu (3/8) malam.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memeriksa 25 personel di lingkungan kepolisian, dan bisa berlanjut ke pidana.
Namun sejauh ini pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).
Dari 43 saksi, Agus mengatakan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yaitu Bharada Eliezer (Bharada E).
"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Agus mengatakan, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. "Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu adalah saksi ahli.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers, Rabu (3/8) malam.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memeriksa 25 personel di lingkungan kepolisian, dan bisa berlanjut ke pidana.
Namun sejauh ini pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda