DPN Permahi Ajak Masyarakat Indonesia Sadar Hukum dan Awasi Mafia Aset-aset Negara

Kamis, 04 Agustus 2022 - 01:05 WIB
Ketua umum DPP Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI), Andrean Saefudin menuturkan, selama ini ada beberapa contoh kasus yang bisa dijadikan contoh sebagai penguasaan aset negara tanpa hak. Baca: KPK Berhasil Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar

Salah satunya tanah-tanah milik BUMN yang dikuasai kelompok tertentu karena menolak pembayaran sewa padalahan dan rumah dinas milik negara."Berdasarkan hasil observasi lapangan, kami menemukan banyak rumah-rumah mewah yang berjejeran di beberapa titik asset BUMN di Surabaya mereka enggan menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa. Namun berbeda halnya dengan di bandung, dimana ketika mereka tidak menjalankan kewajiban terhadap negara (BUMN), mereka malah melakukan perlawan kepada petugas," tuturnya.

Menurut Andrean, contoh kasus seperti itu jelas telah merugikan negara. Padahal kalau masyarakat mau tertib terhadap aturan yang ada, maka hal itu dapat mendorong kemajuan bangsa dan negara.

"Kalau masyarakat yang berada diwilayah tersebut tertib terhadap aturan pasti akan mendorongan kemajuan dan kesejahteraan negara serta bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan, maraknya kasus mafia tanah di indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola asset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!