Bareskrim Polri Sebut Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa
Kamis, 04 Agustus 2022 - 00:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan PC, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi membeberkan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya. "Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Brigjen Andi. Baca: Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka, Timsus Polri Periksa 42 Saksi
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi membeberkan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya. "Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Brigjen Andi. Baca: Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka, Timsus Polri Periksa 42 Saksi
Lihat Juga :