Polri Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Sita Uang Rp11 Miliar

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:20 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menyita uang Rp11 miliar dari 843 rekening terkait ACT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, sejalan dengan pemblokiran ratusan rekening itu, penyidik juga menyita uang Rp11 miliar. "Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).



Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan PPATK.



"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Di sisi lain, kata Nurul, pihak Bareskrim Polri akan melakukan kerja sama dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," ucap Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More