Polri Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Sita Uang Rp11 Miliar

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:20 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menyita uang Rp11 miliar dari 843 rekening terkait ACT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, sejalan dengan pemblokiran ratusan rekening itu, penyidik juga menyita uang Rp11 miliar. "Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).



Baca juga: Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Dana ACT

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Di sisi lain, kata Nurul, pihak Bareskrim Polri akan melakukan kerja sama dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!