Pengacara Brigadir J Tanya HP hingga Baju Kliennya ke Penyidik Bareskrim

Selasa, 02 Agustus 2022 - 22:41 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya turut menanyakan soal keberadaan HP hingga baju milik Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Pengacara Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya turut menanyakan soal keberadaan ponsel genggam milik Brigadir J. Hanya saja, kata Kamarudin, penyidik tidak berani menjawab pertanyaan tersebut.

"Kemudian kami juga bertanya tentang apakah handphone (HP) daripada almarhum Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum, mereka semua tidak ada yang berani menjawab," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).





Kamaruddin menyatakan, Brigadir J mempunyai tiga unit ponsel genggam atau HP dan empat nomor. Bahkan, dia juga mengklaim seluruh isi ponsel genggam milik kliennya juga dihapus.

Kepada penyidik, Kamaruddin bertanya soal berkirim surat dalam rangka keberadaan HP Brigadir J. Selanjutnya, Kamaruddin diarahkan untuk mengirim surat kepada Kabareskrim atau Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Mereka bilang biar sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim atau kepada Dirtipidum," ujarnya.

Tidak sampai situ, kuasa hukum juga menanyakan soal pakaian yang dikenakan Brigadir J saat insiden 8 Juli 2022 berlangsung. Lagi-lagi, Kamaruddin mengklaim bahwa penyidik tidak berani menjawab.

"Lalu saya tanya lagi ini kan sudah berapa lama apakah bajunya almarhum mulai bajunya dalamannya, celananya, kaos kakinya sudah dikuasai penyidik atau belum, mereka juga tidak bisa menjawab," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More