KPK Yakin Bisa Hadirkan Buronan Surya Darmadi di Persidangan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:55 WIB
Jubir KPK Ali Fikri optimistis bisa menghadirkan buronan kasus alih fungsi lahan hutan Surya Darmadi ke persidangan. Foto/antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bisa menangkap dan menghadirkan Surya Darmadi alias Apeng ke pengadilan. Karena itu KPK enggan menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang menjadi buronan kasus alih fungsi lahan hutan.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia misalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).



Ali menerangkan, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, KPK mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karenanya, keterangan Surya Darmadi dibutuhkan di proses penyidikan maupun persidangan.

Baca juga: Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!