Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:17 WIB
Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.
Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI.
“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.
Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI.
(muh)
Lihat Juga :