Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:17 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana meminta wartawan berperan aktif menjaga kemerdekaan pers. Foto/ist
GORONTALO - Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah kemerdekaan pers.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Susunan Pengurus Dewan Pers 2022-2025: Azyumardi Azra Ketua, Yadi Hendriana Pimpin Komisi Pengaduan
Yadi menjelaskan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 klaster keberatan terhadap draf tersebut yang terdiri atas 18-19 pasal.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Susunan Pengurus Dewan Pers 2022-2025: Azyumardi Azra Ketua, Yadi Hendriana Pimpin Komisi Pengaduan
Yadi menjelaskan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 klaster keberatan terhadap draf tersebut yang terdiri atas 18-19 pasal.
Lihat Juga :