Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:17 WIB
GORONTALO - Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah kemerdekaan pers.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022).
Yadi menjelaskan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 klaster keberatan terhadap draf tersebut yang terdiri atas 18-19 pasal.
Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.
Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Yadi menjelaskan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 klaster keberatan terhadap draf tersebut yang terdiri atas 18-19 pasal.
Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.
Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI.
(muh)
tulis komentar anda