Risma Bentuk Satgas Filantropi, PKS Minta Fokus Benahi Sengkarut Bansos

Senin, 01 Agustus 2022 - 09:30 WIB
Apalagi, kata Hidayat, ada aturan perundangan yang mestinya dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan juga oleh Kemensos, yaitu baik dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), maupun pada Permensos No. 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, di sana tegas disebutkan sejumlah hal yang seharusnya dilakukan oleh Kemensos, yakni pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

"Jika sebuah lembaga dikatakan melakukan penyelewengan hingga izinnya dicabut, pertanyaannya bagaimana tanggung jawab Kemensos selama ini dalam hal membina dan mengawasi lembaga-lembaga tersebut? Apakah sudah dilakukan dengan sebenarnya? Dan bagaimana mekanisme perbaikan bila ditemukan masalah, sebelum akhirnya dicabut izinnya? Sudahkah itu dilakukan dengan sebenarnya?" tukasnya.

Dalam Permensos 8/2021 yang diteken Mensos Risma, Hidayat menjelaskan, ada ketentuan bahwa perizinan dilakukan 3 bulan sekali. Artinya seandainya tugas dan fungsi ini dilaksanakan dengan benar, bisa saja kasus seperti di ACT segera terdeteksi dan langsung bisa dikoreksi sehingga tidak memunculkan masalah terhadap lembaga filantropi.

"Tetapi ketika Kemensos tetap membiarkan dengan memberikan izin di sepanjang waktu dugaan terjadinya kasus penyelewengan yang terjadi pada lembaga filantropi ACT, patut diduga terjadinya kelemahan penegakan aturan, perilaku tidak amanah, dan malah mungkin mal-administrasi di internal Kemensos," sesalnya.

Hidayat menambahkan, aturan mengenai pencabutan dan/atau pembatalan izin PUB juga hanya didasarkan pada alasan subjektif, di antaranya yakni kepentingan umum dan pelaksanaan PUB yang meresahkan dan menimbulkan permasalahan di masyarakat. Sementara baru ACT yang terungkap, padahal berdasarkan data Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) setidaknya ada 88 lembaga filantropi yang tercatat di Indonesia dan kemungkinan besar yang di luar itu lebih banyak lagi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mendesak Kemensos perlu segera juga melakukan pembenahan internal, taat laksanakan aturan, dan perbaiki aturan berlaku yang masih bias, subyektif dan bisa jadi pasal karet. Jika Kemensos tidak serius menyiapkan kapasitas internal yang memadai, maka bagaimana Kemensos bisa melakukan pengawasan untuk aspek yang jauh lebih luas tersebut.

"Ketika Kemensos sibuk menggandeng pihak lain untuk urusi masalah filantropi yang tidak merugikan keuangan negara, dengan membiarkan terus berulang terjadinya data bansos Kemensos yang tidak valid dan tidak tepat sasaran, yang mengakibatkan terjadi temuan berulang yang secara terbuka selalu dilaporkan oleh BPK dan lainnya ke publik, yang nilainya ternyata bisa berpuluh kali lipat dari yang dituduhkan kepada salah satu lembaga filantropi," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More