Mengenal Sejarah Propam Polri, Divisi yang Dipimpin Jenderal dengan Karier Cemerlang
Jum'at, 29 Juli 2022 - 05:39 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) menjadi perbincangan hangat sorotan tiga pekan terakhirnya. Hal ini buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mencuatnya kasus polisi tembak polisi ini begitu menyita perhatian khalayak luas. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons cepat dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Lantas, seperti apa sejarah Divisi Propam Polri? Berikut hasil rangkuman SINDOnews yang dikutip dari situs resmi Propam Polri, Kamis (28/7/2022).
Divisi Propam atau Div Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Sebelumnya dikembalikan sebagai polisi sipil, Div Propam Polri dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, di mana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM).
Div Propam merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Propam secara umum bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Div Propam Polri membawahi tiga Biro sebagai pembantu pelaksana tugas Propam yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan Biro Provos.
Yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari tiga bidang/wadah fungsi yakni fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal, fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof, dan fungsi provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Mencuatnya kasus polisi tembak polisi ini begitu menyita perhatian khalayak luas. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung merespons cepat dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga
Lantas, seperti apa sejarah Divisi Propam Polri? Berikut hasil rangkuman SINDOnews yang dikutip dari situs resmi Propam Polri, Kamis (28/7/2022).
Divisi Propam atau Div Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Sebelumnya dikembalikan sebagai polisi sipil, Div Propam Polri dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, di mana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM).
Div Propam merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Propam secara umum bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Div Propam Polri membawahi tiga Biro sebagai pembantu pelaksana tugas Propam yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan Biro Provos.
Yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari tiga bidang/wadah fungsi yakni fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal, fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof, dan fungsi provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Lihat Juga :
tulis komentar anda