Mardani Maming Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:20 WIB
mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan di Rutan Guntur, Pomdam Jaya. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Ia dijebloskan ke penjara setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, Mardani Maming ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. KPK menahan Maming untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.



"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mardani Maming Langsung Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!