Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum KNPI yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Henry menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar.

"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).

Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.





"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.



Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

Sedangkan dalam Pasal 311 KUH Pidana berbunyi Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Bahwa selanjutnya saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik akun resmi TikToknya yang bernama @dppknpi agar segera menghapus atau men-take down video dimaksud. Sebab jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," tegas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.

Pihaknya, juga mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa atau perbuatan-perbuatan apa pun dan dalam bentuk apa pun yang dapat berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartarto.

"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," tegas Henry.

Perlu diketahui, dalam akun Tiktok @dppknpi berisi perkataan, ujaran atau ucapan dari salah satu oknum KNPI yang diduga video dengan wajah Ketua Umum DPP KNPI dengan narasi yang sangat tidak tepat.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More