Mardani Maming Tiba di KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:21 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang. Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang. Ia datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.

Pantauan di lapangan, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung KPK pukul 14.04 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Ia tampak menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker saat tiba di KPK.



Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung memasuki Lobby Gedung Merah Putih KPK. Ia kemudian duduk di Lobby Gedung KPK sambil menunggu proses administrasi sebelum nantinya diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Kata Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny melalui pesan singkatnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!