Jalan Panjang Mardani Maming, Ajukan Praperadilan, Buron KPK Lalu Menyerahkan Diri

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:16 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK . Upayanya untuk melepaskan status tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melalui gugatan Praperadilan kandas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK yang diajukan Mardani Maming. "Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (28/7/2022).



Pasca dinyatakan kalah, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan diri. Berdasarkan informasi yang didapat pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming terbang dari Batam dan telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/7/2022) siang. Dalam perjalanan menuju Jakarta, ia didampingi oleh Istrinya yakni, Nor Fitriani Yoes Rachman beserta beberapa orang lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!