Perindo Minta Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan KPK jika Merasa Tak Bersalah

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:44 WIB
Meski demikian, ia percaya Mardani Maming segera kooperatif dengan pemanggilan KPK. Hal itu ia utarakan sesuai dengan penjelasan dari kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.

"Tapi kita tidak perlu khawatir. Menurut keterangan pengacaranya, Maming akan datang ke KPK jika praperadilan yang putusannya dibacakan hari Rabu ini ditolak oleh pengadilan," tukasnya.

Diketahui, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo sudah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!