BP2MI Perkirakan 50.114 Pekerja Migran Akan Kembali ke Tanah Air

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:18 WIB
Tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari Malaysia di Kalimantan Barat, pada bulan Mei lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan diperkirakan sebanyak 50.114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan kembali ke Tanah Air. Ia mengatakan kepulangan PMI ini berdasarkan kontrak kerja yang habis pada pada bulan Juli-Agustus 2020.

“Dinamika dan perkembangan kepulangan ini akan kita hadapi angkanya cukup tinggi kurang lebih 50.114 PMI yang diperkirakan akan kembali karena berakhir masa kontraknya bulan Juli dan Agustus,” ungkap Benny di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Sebanyak 50.114 PMI tersebut berdasarkan sebaran penempatan akan kembali dari beberapa negara diantaranya dari Malaysia 16.597 orang, Hongkong 13.957 orang, Taiwan 12.059 orang, Singapura 3.113 orang, Korea Selatan 1.105 orang, Brunei Darussalam 936 orang, Arab Saudi 817 orang, Italia 278 orang, Oman 229 orang, Kuwait 220 orang.

(Baca: KSP dan Muhammadiyah Dukung BP2MI Berantas Sindikasi Pengiriman PMI Ilegal)

Tapi, Benny mengatakan tidak semua 50.114 PMI tersebut berakhir masa kontrak kerja akan langsung kembali ke Tanah Air. “Jika ditanya apakah 50.114 itu sekalipun mereka berakhir kontrak ya kontrak kerja bulan Juli-Agustus akan kembali (ke Tanah Air)? Juga tentu tidak,” jelasnya.



Kepulangan PMI ini, kata Benny juga ditentukan dari skema pemberangkatan awal mereka yakni melalui lima skema. “Karena keberangkatan PMI ini kan melalui lima skema, skema G to G (Government to Government), G to P (Government to Private), P to P (Privat to Privat), skema mandiri mereka berangkat atas kesadaran, dan juga kontrak yang dilakukan oleh orang atau PMI kita dengan pihak pengguna atau user secara mandiri dan juga karena untuk kepentingan perusahaan sendiri,” katanya.

“Jadi tidak selamanya mereka yang akan berakhir kontrak untuk melanjutkan mereka bekerja di negara penempatan harus kembali ke Tanah Air. Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan,” tambah Benny.

Selain itu, Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karena pertama berakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.

(Baca: Pemerintah Diminta Buat Roadmap New Normal Bagi Pekerja Migran Indonesia)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More