Memahami 3 Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Rabu, 27 Juli 2022 - 05:44 WIB
Sejak Indonesia merdeka, 3 fungsi pokok Pancasila telah diterima sebagaimana kesepakatan para pendiri bangsa. Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Bagi masyarakat Indonesia, 3 fungsi pokok Pancasila telah sejak lama ditanamkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kendati tidak selalu sempurna dalam praktik bermasyarakat, tetapi 3 fungsi pokok Pancasila tersebut telah diterima, sebagaimana kesepakatan para pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka. Apa saja 3 fungsi pokok Pancasila tersebut? Berikut penjelasannya dikutip dari guruppkn.com dan sumber lain.



1. Pancasila sebagai Dasar Negara



Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu:

- Sebagai norma dasar (fundamental) bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila menempati urutan tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan cita hukum (staatside) baik dalam hukum tertulis (UUD) ataupun hukum tidak tertulis (konvensi).

- Menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seluruh aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

- Menjadi pedoman utama penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia, menentukan arah pembangunan, dan dalam memecahkan persoalan-persoalan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain.

- Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari perikehidupan asli bangsa Indonesia, bukan diadopsi dari bangsa lain.

- Merangkul seluruh elemen masyarakat dan budaya secara sosio kultural Pancasila dan tidak bertentangan secara moral dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More