Fantastis! Ini Besaran Gaji Mantan dan Presiden ACT

Senin, 25 Juli 2022 - 20:51 WIB
Presiden ACT Ibnu Hajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin menerima gaji sangat fantastis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka nilai gaji yang diterima oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Dalam jabatan tersebut, Ahyudin disebut mendapatkan upah senilai Rp400 juta. Sedangkan, Ibnu Khajar sebesar Rp150 juta. "A Rp400 juta dan IK Rp150 juta," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).



Sementara itu, untuk Pengurus ACT Hariyana Hermain digaji senilai Rp50 juta. Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta. Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!