KPU Sebut 45 Partai Politik Telah Mengunggah Data di Sipol
Sabtu, 23 Juli 2022 - 14:31 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut sebanyak 45 partai politik telah mengunggah data di Sipol. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Sebut Ada 4 Potensi Pelanggaran di Pemutakhiran Data Pemilih
Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.
Baca juga: Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Sebut Ada 4 Potensi Pelanggaran di Pemutakhiran Data Pemilih
Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.
Baca juga: Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Lihat Juga :