Kuasa Hukum Brigadir J Minta Kapolda Metro Jaya Dinonaktifkan Jika Halangi Penyidikan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:56 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dinonaktifkan jika terbukti menghalangi penyidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dinonaktifkan jika terbukti menghalangi penyidikan. Hal itu agar proses pengusutan kasus penembakan berjalan objektif, transparan dan akuntabel.

“Kalau terbukti ikut menghalangi penyidikan atau merekayasa ya ada baiknya juga (dinonaktifkan)," kata ujar Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Jumat (22/7/2022).



Kamaruddin berharap Fadil tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan. Siapa pun polisi yang melakukan itu, terlepas dari jabatannya dan tanpa pandang bulu, harus dinonaktifkan. “Iya, betul (siapa pun yang menghalangi penyidikan),” tegas Kamaruddin.

Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!