PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Resmi Diundangkan

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:25 WIB
PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, resmi diundangkan. Pengundangan itu sendiri telah selesai pada Rabu (20/7/2022). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah resmi diundangkan. Pengundangan itu sendiri telah selesai pada Rabu (20/7/2022).

KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.



Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini berisikan 150 Pasal dan 14 bab di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Menebak Komposisi Capres 2024

Berikut program atau kegiatannya;

1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!