PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Resmi Diundangkan
Kamis, 21 Juli 2022 - 20:25 WIB
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah resmi diundangkan. Pengundangan itu sendiri telah selesai pada Rabu (20/7/2022).
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Berikut program atau kegiatannya;
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Baca Juga
Berikut program atau kegiatannya;
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022
tulis komentar anda