BREAKING NEWS! Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigadir J
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:04 WIB
JAKARTA - Polri kembali mencopot dua jabatan penting buntut dari kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melaksanakan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dalam gelar perkara awal tersebut, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Sudah (sepakat ekshumasi)," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai ikut gelar perkara awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melaksanakan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dalam gelar perkara awal tersebut, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Sudah (sepakat ekshumasi)," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai ikut gelar perkara awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda