Kemenkumham: Habib Rizieq Memenuhi Syarat Memperoleh Hak Integrasi

Rabu, 20 Juli 2022 - 07:51 WIB
Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022. Foto/ist
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) direncanakan keluar dari penjara, Rabu (20/7/2022) sore ini dengan status bebas bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).



Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.



Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini. "Mohon doa Insha Allah," singkat Aziz saat dikonfirmasi soal bebasnya Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Habib Rizieq Shihab. Kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya. Selepas keluar dar penjara, Aziz mengatakan Habib Rizieq akan ke Megamendung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More