Kalau Tak Bijak, Kewajiban Daftar PSE Kominfo Bisa Gulung Usaha Kecil

Selasa, 19 Juli 2022 - 08:30 WIB
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.

Apalagi, politikus Partai Golkar ini mengutip survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2021-2022 bahwa WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan (98,07%), dan Facebook Messenger (47,12 %). Banyak penggunanya merupakan UMKM seperti pemilik usaha rumahan daring untuk makanan hingga produk pakaian lokal.

Menurutnya, berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Oleh karena itu, Dave mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting. Namun, harus sesuai aturan dan terstruktur penerapannya.

"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!