Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos
Jum'at, 15 Juli 2022 - 16:14 WIB
JAKARTA - Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana.
"Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
"Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya," tambahnya.
Yadi juga menyoroti delapan poin keberatan yang sempat disampaikan ke DPR. Sebab, dalam RKUHP pasal-pasal yang disorot belum berubah dalam draf terakhir.
"Secara umum kami melihat pasal-pasal yang kami sorot pada waktu itu ada sekitar 8 poin tapi pasalnya banyak ada Pasal 229, Pasal 241, 247, 262, 263, 281, 305, 364 dan poin poin tersebut masih ada tetap di sini, yaitu pasal-pasal ini dianggap yang akan memberangus pers dan keberadaan pers," ujarnya.
Lebih lanjut Yadi mengatakan, pihaknya mengupayakan agar 'pasal karet' yang mengancam kebebesan pers dalam RKUHP tidak lolos.
"RKUHP saya kira kami punya konsern yang sama dengan temen temen semua dan stakeholder lainnya termasuk pemangku kepentingan nonpers juga untuk sama sama berjuang supaya pasal-pasal yang akan memberangus Pers ini tidak boleh lolos," tuturnya.
"Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
"Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya," tambahnya.
Yadi juga menyoroti delapan poin keberatan yang sempat disampaikan ke DPR. Sebab, dalam RKUHP pasal-pasal yang disorot belum berubah dalam draf terakhir.
"Secara umum kami melihat pasal-pasal yang kami sorot pada waktu itu ada sekitar 8 poin tapi pasalnya banyak ada Pasal 229, Pasal 241, 247, 262, 263, 281, 305, 364 dan poin poin tersebut masih ada tetap di sini, yaitu pasal-pasal ini dianggap yang akan memberangus pers dan keberadaan pers," ujarnya.
Lebih lanjut Yadi mengatakan, pihaknya mengupayakan agar 'pasal karet' yang mengancam kebebesan pers dalam RKUHP tidak lolos.
"RKUHP saya kira kami punya konsern yang sama dengan temen temen semua dan stakeholder lainnya termasuk pemangku kepentingan nonpers juga untuk sama sama berjuang supaya pasal-pasal yang akan memberangus Pers ini tidak boleh lolos," tuturnya.
(maf)
tulis komentar anda