KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:47 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) , Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah pergi ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali. Baca juga: Viral Lowongan Buzzer Buat Dongkrak Rating MyPertamina, Pertamina Buka Suara
KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah pergi ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali. Baca juga: Viral Lowongan Buzzer Buat Dongkrak Rating MyPertamina, Pertamina Buka Suara
KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda