KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:47 WIB
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) , Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut. Baca juga: KPK Sidik Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Periksa Karyawan Pertamina Hari Ini



"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).

Belum diketahui terkait kasus apa Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah pergi ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!