Bukan Hanya Cuti Hamil 6 Bulan, Ini Hal yang Menjadi Sorotan Partai Perindo di RUU KIA
Selasa, 12 Juli 2022 - 22:18 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti dalam RUU KIA. Foto/MPI
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata. Kali ini, podcast tersebut mengambil tema 'Pro dan Kontra Cuti Hamil 6 Bulan dalam RUU KIA '.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. Dalam paparannya, ia menyatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti tersebut. Baca juga: RUU KIA Ramai Diperbincangkan, Ini Sikap Partai Perindo
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan saja. Dalam RUU KIA, diatur pula tentang penerimaan ibu yang cuti hamil enam bulan.
Dituliskan selama tiga bulan pertama, diwajibkan memberi upah 100% seperti biasanya. Kemudian, dari bulan keempat hingga keenam diberikan upah sebesar 75%.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. Dalam paparannya, ia menyatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti tersebut. Baca juga: RUU KIA Ramai Diperbincangkan, Ini Sikap Partai Perindo
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan saja. Dalam RUU KIA, diatur pula tentang penerimaan ibu yang cuti hamil enam bulan.
Dituliskan selama tiga bulan pertama, diwajibkan memberi upah 100% seperti biasanya. Kemudian, dari bulan keempat hingga keenam diberikan upah sebesar 75%.
Lihat Juga :