Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang atas Arahan Jokowi, Ini Alasannya
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Setelah ditelaah, tidak ada keterlibatan ponpes dalam dugaan kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pemimpin ponpes berinisial MSAT.
"Karena itu atas arahan dari Bapak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang saat ini sebagai Menteri Agama ad interim saat ditemui wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan harus dipisahkan dengan operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah karena merupakan dua hal berbeda. Kepentingan belajar santri harus dilindungi dan dijamin agar dapat terselenggara dengan baik. Sementara pihak-pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana, telah diproses secara hukum.
"Mereka sudah menyerahkan diri, sudah ditahan ya, sekarang pondoknya biar berjalan normal. Karena itu masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu," katanya.
Muhadjir berharap ribuan santri tidak khawatir lagi mengenai kepastian status Ponpes Shiddiqiyyah. "Untuk terjamin itu, maka statusnya harus dipulihkan, baik lembaga maupun anak-anak ini. Orang tua juga merasa nyaman, yang penting harus segera ada perbaikan-perbaikan manajemen di pondok pesantren," katanya.
Baca juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Ini Alasannya
"Karena itu atas arahan dari Bapak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang saat ini sebagai Menteri Agama ad interim saat ditemui wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan harus dipisahkan dengan operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah karena merupakan dua hal berbeda. Kepentingan belajar santri harus dilindungi dan dijamin agar dapat terselenggara dengan baik. Sementara pihak-pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana, telah diproses secara hukum.
"Mereka sudah menyerahkan diri, sudah ditahan ya, sekarang pondoknya biar berjalan normal. Karena itu masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu," katanya.
Muhadjir berharap ribuan santri tidak khawatir lagi mengenai kepastian status Ponpes Shiddiqiyyah. "Untuk terjamin itu, maka statusnya harus dipulihkan, baik lembaga maupun anak-anak ini. Orang tua juga merasa nyaman, yang penting harus segera ada perbaikan-perbaikan manajemen di pondok pesantren," katanya.
Baca juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Ini Alasannya
(abd)
tulis komentar anda