Jokowi Respons Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Perintahkan Kapolri Memproses Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:30 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Setpres
SUBANG - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum terkait peristiwa baku tembak dua anggota polisi dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah salah seorang pejabat Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Dua orang polisi yang terlibat dalam aksi penembakan itu. Dua orang polisi itu adalah Brigadir J dan Bharada E. Atas peristiwa itu, Brigadir J yang ditembak Bharada E meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More