Cerita Jamaah Haji Furoda Bayar Rp500 Juta, Langsung Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre
Senin, 11 Juli 2022 - 19:19 WIB
MEKKAH - Cerita jamaah haji furoda asal Indonesia membayar kurang lebih Rp500 juta langsung berangkat ke Tanah Suci. Fenomena haji furoda memang menjadi catatan dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.
Hal ini tidak terlepas dari 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena permasalahan dokumen visa.
Meski demikian, ada puluhan bahkan ratusan jamaah haji furoda asal Indonesia yang berhasil berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Salah satunya jamaah haji bernama Andre Rosiade.
Baca juga: 4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Tegaskan Perlu Regulasi Khusus
Andre bercerita, beberapa bulan lalu mendaftar di salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji furoda. Sebab, untuk menjadi haji furoda harus mendapatkan visa mujamalah.
Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan bisa keluar hari Kamis, 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," cerita Andre kepada Media Center Haji (MCH) di Maktab Haji Khusus, Mina, Minggu (10/7/2022) malam.
Baca juga: Bupati Karawang Gagal ke Tanah Suci gara-gara Lewat Jalur Haji Furoda
Hal ini tidak terlepas dari 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena permasalahan dokumen visa.
Meski demikian, ada puluhan bahkan ratusan jamaah haji furoda asal Indonesia yang berhasil berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Salah satunya jamaah haji bernama Andre Rosiade.
Baca juga: 4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Tegaskan Perlu Regulasi Khusus
Andre bercerita, beberapa bulan lalu mendaftar di salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji furoda. Sebab, untuk menjadi haji furoda harus mendapatkan visa mujamalah.
Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan bisa keluar hari Kamis, 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," cerita Andre kepada Media Center Haji (MCH) di Maktab Haji Khusus, Mina, Minggu (10/7/2022) malam.
Baca juga: Bupati Karawang Gagal ke Tanah Suci gara-gara Lewat Jalur Haji Furoda
tulis komentar anda