BNPT Beberkan 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal
Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:22 WIB
Baca juga: Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” tuturnya.
Menurut Nurwakhid, dalam data World Giving Index tahun 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.
Karena itulah, menurut dia ada lima hal penting yang harus dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal.
Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana.
“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” tuturnya.
Menurut Nurwakhid, dalam data World Giving Index tahun 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.
Karena itulah, menurut dia ada lima hal penting yang harus dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal.
Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana.
Lihat Juga :