Menuju Koalisi Substansial di Tahun Elektoral
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:10 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo
TAHAPAN pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Pada 14 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan peluncuran Pemilu 2024. Peluncuran itu menandai pesta demokrasi lima tahunan secara resmi telah dimulai. Selain itu, hal ini juga sekaligus menepis keraguan dan kecemasan berbagai kalangan setelah beredar wacana di tingkat elite politik selama beberapa bulan lalu mengenai penundaan pemilu atas dalih menjaga pemulihan ekonomi akibat pandemi.
KPU juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. Seiring hal itu, saat ini partai-partai politik tengah sibuk melakukan sejumlah persiapan menuju pemilu 2024. Selain mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual, partai politik juga mulai terlihat aktif melakukan komunikasi politik penjajakan satu sama lain dalam rangka membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon di pemilihan presiden mendatang.
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat disuguhkan dengan intensitas pertemuan antarelite partai politik dalam membangun koalisi. Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan bersepakat membentuk koalisi Indonesia bersatu. Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat terlihat mantap untuk menjalin koalisi bersama. Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa saling menjajaki kemungkinan berkoalisi dengan mengajukan ketua umum mereka masing-masing sebagai paket pasangan calon di pemilihan presiden mendatang.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai satu-satunya partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden, baru akan mulai penjajakan koalisi dengan partai-partai politik pascarapat kerja nasional beberapa hari lalu. Koalisi merupakan hal lumrah untuk dilakukan dalam bangunan sistem pemerintahan di sejumlah negara.
Dalam konteks politik ketatanegaraan di Indonesia, hal itu semakin relevan mengingat aturan ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal 25% suara nasional atau 20% kursi di DPR RI. Keberadaan aturan ini kemudian menjadi salah satu pendorong utama di balik pembentukan koalisi partai-partai politik.
Karena itu, pembentukan koalisi partai politik selama ini memang lebih ditujukan bagi kepentingan untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan presiden. Hal ini tidak terbantahkan apabila meilihat sejarah pembentukan koalisi partai politik di Indonesia selama era pemilihan presiden secara langsung diberlakukan. Pembentukan koalisi partai politik sangat terkait erat dengan persoalan kandidasi.
Pembentukan koalisi partai politik di Indonesia dengan tujuan tersebut di atas kemungkinan cenderung bersifat pragmatis. Oleh karena pembentukan koalisi partai politik bukan hanya dalam rangka pelaksanaan ideologi tertentu, melainkan untuk memenangkan kontestasi elektoral dalam rangka memperoleh kekuasaan (office seeking).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo
TAHAPAN pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Pada 14 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan peluncuran Pemilu 2024. Peluncuran itu menandai pesta demokrasi lima tahunan secara resmi telah dimulai. Selain itu, hal ini juga sekaligus menepis keraguan dan kecemasan berbagai kalangan setelah beredar wacana di tingkat elite politik selama beberapa bulan lalu mengenai penundaan pemilu atas dalih menjaga pemulihan ekonomi akibat pandemi.
KPU juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. Seiring hal itu, saat ini partai-partai politik tengah sibuk melakukan sejumlah persiapan menuju pemilu 2024. Selain mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual, partai politik juga mulai terlihat aktif melakukan komunikasi politik penjajakan satu sama lain dalam rangka membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon di pemilihan presiden mendatang.
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat disuguhkan dengan intensitas pertemuan antarelite partai politik dalam membangun koalisi. Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan bersepakat membentuk koalisi Indonesia bersatu. Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat terlihat mantap untuk menjalin koalisi bersama. Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa saling menjajaki kemungkinan berkoalisi dengan mengajukan ketua umum mereka masing-masing sebagai paket pasangan calon di pemilihan presiden mendatang.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai satu-satunya partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden, baru akan mulai penjajakan koalisi dengan partai-partai politik pascarapat kerja nasional beberapa hari lalu. Koalisi merupakan hal lumrah untuk dilakukan dalam bangunan sistem pemerintahan di sejumlah negara.
Dalam konteks politik ketatanegaraan di Indonesia, hal itu semakin relevan mengingat aturan ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal 25% suara nasional atau 20% kursi di DPR RI. Keberadaan aturan ini kemudian menjadi salah satu pendorong utama di balik pembentukan koalisi partai-partai politik.
Karena itu, pembentukan koalisi partai politik selama ini memang lebih ditujukan bagi kepentingan untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan presiden. Hal ini tidak terbantahkan apabila meilihat sejarah pembentukan koalisi partai politik di Indonesia selama era pemilihan presiden secara langsung diberlakukan. Pembentukan koalisi partai politik sangat terkait erat dengan persoalan kandidasi.
Pembentukan koalisi partai politik di Indonesia dengan tujuan tersebut di atas kemungkinan cenderung bersifat pragmatis. Oleh karena pembentukan koalisi partai politik bukan hanya dalam rangka pelaksanaan ideologi tertentu, melainkan untuk memenangkan kontestasi elektoral dalam rangka memperoleh kekuasaan (office seeking).
tulis komentar anda